Opini: Putra Daerah Angkat Bicara Terkait Pungli di Polsek Reok

KABARSINJAI.COM, – Berdasarkan hasil laporan dan keluhan dari salah satu warga di Kecematan Reok. Bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) ditubuh Polsek Reok.

Beberapa hari lalu saya sempat bercerita langsung dengan pihak warga yang dalam hal ini merasa dirugikan akibat adanya tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Polsek Reok terhadap dirinya.

Kronologisnya seperti ini:

Beberapa bulan lalu, pihak dari polsek reok melakukan giat operasi dalam rangka menyongsong hari natal dan tahun baru. Pada saat dilapangan, beberapa dari personil Polsek Reok menahan salah satu kendaraan warga setempat yang sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan para pelaut. Dan hasil dari edukasi saya (Mahasiswa) terhadap pembeli BBM bahwasannya pihak pembeli telah menerima surat rekomendasi pembelian BMM dari pihak kelurahan.

Dari situ saya (MahaSiswa) menganggap bahwa pembelian BBM ini merupakan pembelian yang legal dan telah mendapat rekomendasi dari pihak kelurahan. Namun, personil dari pihak polsek reok tidak menghiraukan itu dan melakukan penahanan terhadap mobil yang memuat BBM tersebut.

Yang menjadi Ironisnya lagi, pihak dari polsek reok malah ingin menyelesaikan persoalan ini lewat cara yang dalam tanda kutip kami anggap itu tindakan pungli. Yaitu meminta uang sogokan kepada si pembeli BBM agar supaya kendaraan yang ditahan beserta BBM itu bisa dibebaskan begitu saja.

Warga yang begitu polos tentunya tidak ingin mengambil jalur yang bagi dia itu menjadi suatu kerumitan, akhirnya transaksi yang kami anggap liarpun dilakukan pada saat itu. Uang kurang lebih 5 (Lima) juta diserahkan kepada pihak polsek reok sebagai stimulus agar mobil beserta BBM itu bisa bebas begitu saja.

Terkait persoalan diatas, Kapolsek reok Ipda Alvian Hidayat angkat bicara.

Dia membenarkan apa yang terjadi dilapangan. Namun, uang yang kami tahan kurang lebih 5 (Lima) juta itu bukan suatu tindak pidana Pungutan Liar (Pungli). Iya menjelaskan, uang itu merupakan jaminan sementara dari pihak pembeli BBM kepada polsek reok agar supaya mobil dan BBM yang kemudian telah ditahan itu bisa dibebaskan kembali, dan itu juga merupak hak preogratif pihak kepolisian untuk membebaskan mobil yang memuat BBM tersebut karena telah adanya uang jaminan kurang lebih 5 (Lima) juta.

Iya juga mengatakan bahwa uang yang kemudian sebagai jaminan itu telah dikembalikan lagi kepada pihak warga yang memberi.

Berita ini kami dapatkan langsung dari Kapolsek Reok lewat Via telpon.

Kami menganggap alasan yang kemudian dilontarkan oleh kapolsek reok terhadap kami itu merupakan pembelaan diri saja. Kami menganggap persoalan ini adalah tindak pidana pungutan liar (Pungli) sebab tidak ada regulasi yang kemudian memperbolehkan pihak kepolisian menahan uang warga dengan dalih sebagai jaminan sementara agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan begitu saja dengan jaminan uang sementara.

Dan kami anggap uang yang kemudian telah dikembalikan oleh pihak polsek reok kepada warga itu karena adanya keluhan warga yang bersangkutan kepada pihak Polda NTT.

Pernyataan ini keluar langsung dari mulut warga yang bersangkutan saat bercerita kepada saya (Mahasiswa).

Maka dari itu, kami sebagai Agen Of Change yang senantiasa memperjuangkan hak rakyat akan mempublis persoalan ini & akan melakukan pengawalan berupa aksi unjuk rasa guna menuntut dan mendesak kapolsek reok agur turun dari jabatannya karena telah teridentifikasi persoalan pungutan liar (Pungli).

Penulis/Zulfikar

Putra daerah dari Kecematan Reok Kabupaten Manggarai.

Tulisan ini merupakan tanggung jawab penuh penulis

Editor / Bahar