KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Operasi (Ops) Zebra yang digelar serentak di Seluruh Indonesia sejak 30 Oktober telah berakhir 12 November 2018 kemarin. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai yang juga melakukan Ops Zebra ini berhasil menjaring sebanyak 272 pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa tindakan tilang sebanyak 242 perkara dan tindakan berupa teguran sebanyak 30.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra tahun 2018 kemarin kami tetap fokus dengan tujuh pelanggaran, salah satunya pelanggaran tidak menggunakan Road Safety atau sabuk pengaman bagi pengendara roda empat (atensi WHO),” ungkap Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Ilham, Rabu (14/11/2018).
Ketujuh pelanggaran tersebut, kata Ilham, yakni pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 28 kasus, melawan arus 5 kasus, menggunakan HP saat berkendara 1 kasus, berkendara dibawah pengaruh obat-obatan atau alkohol nihil, melebihi batas kecepatan nihil, berkendara dibawah umur 5 kasus.
Disebutkan, pelanggaran yang terbanyak terjaring dalam Ops Zebra tahun 2018 yakni tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) yang jumlahnya sebanyak 94 kasus.
Sementara pelanggaran lain yang tetap menjadi atensi untuk dilakukan penindakan, yaitu surat-surat kendaraan yang disita dari pengendara yang melakukan pelanggaran sebanyak 109 set. (Adi)
Editor/Riswan.