Paham Akan Peruntukannya, Warga Dukung Pemkab Sinjai Pinjam Rp. 200 Milyar ke Pusat

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Niat baik Pemda Sinjai untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Bumi Panrita Kitta dengan melakukan pinjaman dana, juga mendapat dukungan dari warga Sinjai.

Bahkan, warga berharap apa yang menjadi rencana Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa untuk meminjam dana ke Pemerintah Pusat sebanyak Rp 200 Miliar melalui dana APBN segera terkabulkan.

Baca Juga: Pinjaman Peningkatan Infrastruktur Daerah Sebesar Rp. 200 Milyar Disetujui DPRD Sinjai

Harapan dan dukungan itu disampaikan Warga Honto, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, Muh Asri. Kepada wartawan, Asri menyatakan, mendukung rencana itu.

“Kami atas nama warga pedalaman Sinjai mendukung penuh langkah bupati Sinjai A Seto jika mau meminjam dana ke pusat dan akan digunakan perbaiki jalanan warga termasuk di kampung kami Honto Gareccing yang selama ini jalan berlumpur,” kata Muh Asri, Senin (26/11/2018) kepada wartawan.

Dukungan lainnya disampaikan salah seorang Warga Lappa, Muhajir. Ia mengaku bangga atas inisiatif Pemda Sinjai dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, meski harus meminjam dana ke Pusat.

“Kami bangga dengan inisiatif pemda Sinjai mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 200 Miliar karena begitu banyak daerah menginginkan bantuan pinjaman namun tidak diberikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bila berfikir ekonom, pinjaman dana 200 M untuk Kabupaten Sinjai itu sedikit, bahkan itu bentuk motivasi untuk merangsang pemerintah kabupaten sinjai meningkatkan sistem perekonomian di Sinjai.

Baca Juga: Pinjaman Peningkatan Infrastruktur Daerah Sebesar Rp. 200 Milyar Disetujui DPRD Sinjai

“Selain itu juga akan berdampak pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM ekonomi masyarakat bisa semakin tinggi,” pungkas Muhajir.

Lain halnya dengan, Plt. Inspektur Inspektorat Irwan Suaib, menurutnya Terkait pinjaman daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Sebagaimana dalam pasal 15 ayat (3) dijelaskan bahwa Pinjaman jangka menegah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

“Oleh karena itu Pemerintah telah meminta persetujuan dengan DPRD Sinjai, dan telah disetujui oleh DPRD, dan intinya tidak ada yang dilanggar dari rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” kuncinya

Sebelumnya, wacana pinjaman daerah sebesar Rp. 200 Milyar Pemkab ini juga telah mendapat persetujuan dari pihal Legislatif (DPRD) Sinjai. (*)

Editor/Riswan.