KABARSINJAI – Tak butuh waktu lama, dua (2) orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelajar inisial KA (17) tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil diamankan polisi.
Melalui Satreskrim Polres Sinjai, keduanya diamankan pada Jumat (09/08/2024) kemarin sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Baronang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kedua pelaku tersebut berinisial AR (21) tahun dan RW (22) tahun, keduanya merupakan warga Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kia telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada, Selasa (06/08/2024) lalu di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara”, Jelasnya.
Adapun penangkapan ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP-B/190/VIII/2024/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 6 Agustus 2024.
Dikatakan berdasarkan laporan warga, Basri (38), warga Lingkungan Batu Lappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur. korban dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Akibat kejadian itu korban mengalami sakit pada bagian kepala dan punggung.
Dengan laporan tersebu, tim resmob Satreskrim Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tim berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para terduga pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Dalam proses introgasi, lelaki AR mengakui telah memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala dengan tangan kanan, sedangkan RW memukul korban satu kali di bagian kepala bagian belakang dengan tangan kanan.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)