Site icon KABARSINJAI.COM

Pemindahan Sumur Bor Labrak Aturan, Kades Lamatti Riattang Mengaku Salah Dihadapan Komisi III DPRD Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo, bakal berbuntut panjang. Bahkan persoalan ini, dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Sinjai, dengan pihak terkait.

Betapa tidak, pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Amiruddin sebagai pejabat Kepala Desa Lamatti Riattang, secara sepihak telah melabrak aturan yang ada dan berdampak pada pelanggaran hukum.

Pasalnya, pemindahan pembangunan sumur bor dari lokasi awal (dekat Puskesmas Bulupoddo) ke lokasi kedua (dekat rumah Kades Lamatti Riattang), terkuak tanpa berita acara.

Hal itulah yang sangat disayangkan berbagai pihak. Salah satunya, Camat Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Andi Haerani Rasyid. Menurut pengakuan Haerani, jika pemindahan proyek Badan Geologi Nasional ini tidak pernah dilaporkan termasuk penyampaian, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya sangat menyayangkan, karena tidak adanya laporan atau penyampaian pak Desa dan pihak kontraktor kepada saya terkait pemindahan lokasi proyek sumur bor ini. Dan semestinya kita sebagai pemerintah setempat tentu perlu ada kordinasi dan musyawarah terkait hal tersebut. Setidaknya ada berita acara pemindahan”, kata Haerani di ruang rapat Komisi III DPRD Sinjai, Selasa (29/10/19)

Sekaitan hal ini, di dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Andi Irawan secara tegas tidak membenarkan adanya pemindahan lokasi pembangunan sumur bor tanpa disertai dokumen berita acara pemindahan.

“Pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti tanpa ada berita acara, itu tidak bisa, dan pimpinan rapat harus menjelaskan apakah proyek ini diteruskan atau dihentikan. Ini adalah proyek yang menggunakan dana APBN, dan kita sebagai anggota DPRD berhak mengawasi satu rupiah dari anggaran proyek ini,” kata Andi Irawan.

Senada diungkapkan, Haeril Anwar, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, bahwa pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor tersebut sudah pasti memiliki dampak hukum dalam hal ini pertanggungjawaban terkait pemindahan lokasi.

Sementara itu, Kepala Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo Amiruddin, mengatakan jika apa yang telah dilakukannya dengan memindahkan lokasi proyek pembangunan sumur bor tanpa ada musyawarah dan berita acara, itu adalah merupakan kesalahan dan pelanggaran.

Amiruddin mengakui bahwa kebijakan yang telah dilakukannya itu adalah kebijakan yang tidak sesuai sistem. Namun demikian, hal itu dilakukan dengan dasar pemanfaatan serta beberapa pertimbangan lainnya.

“Saya mengaku salah dalam mengambil kebijakan ini, tetapi saya juga perlu menjelaskan kondisi real terkait pemindahan lokasi sumur bor ini. Pertama, dari sisi pemanfaatannya, kedua, di lokasi awal pihak Geologi meminta surat keterangan hibah dari pemilik tanah, dan itu saya tidak bisa,” kata Amiruddin.

Amiruddin juga menyebutkan adanya desakan dari pihak rekanan terkait masalah estimasi waktu atau masa pekerjaan. Sehingga dengan pindahnya lokasi pembangunan sumur bor tersebut telah menimbulkan polemik.

“Saya menyadari bahwa ada beberapa orang yang kecewa atau merasa dirugikan dengan pemindahan lokasi pembangunan sumur bor ini. Tapi jumlah pemanfaatannya lebih banyak, kita tempatkan dilokasi bagian atas yang bisa mengakses kebawah. Sementara lokasi awal yang berada di bawah tidak bisa mengakses keatas,” jelas Amiruddin.

Sedang, Budi Utama selaku pembawa aspirasi mendesak pihak Komisi III DPRD Sinjai agar menghentikan untuk sementara kegiatan pekerjaan sumur bor yang telah menyalahi lokasi penempatan.

“Saya harap kepada pimpinan rapat, agar kegiatan pekerjaan sumur bor yang saat ini telah berlangsung, segera dihentikan. Sebab ini telah menyalahi aturan yang sudah ada, dimana lokasi pembangunan sumur bor ini hanya dipindahkan secara sepihak tanpa ada musyawarah serta berita acara pemindahan”, kata Budi Utama.

Permintaan penghentian pengerjaan pun diaminkan Komisi III DPRD Sinjai sembari menunggu hasil konsultasi dari Badan Geologi Nasional sekalu pemilik anggaran pembangunan.

RDP ini dihadiri oleh H.Bahar selaku Ketua Komisi III, Jamaluddin Asnawi selaku koordinator Komisi III, Mappahakkang selaku sekertaris Komisi III, serta tiga anggota Komisi III, Haeril Anwar, Hartati, Andi Irawan, perwakilan PUPR, dan Perindag dan ESDM Sinjai. (Adi)

Editor/Andis

Exit mobile version