Pemkab Sinjai Bedah 409 Rumah Tidak Layak Huni, 79 Diantaranya Dibiayai APBD

KABARSINJAI – Program peningkatan kualitas rumah layak huni di tahun 2023 terus berlanjut dikepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) hingga memasuki tahun kelima.

Sebanyak 409 unit rumah bakal tersentuh program ini, diantaranya 79 rumah dikawasan kumuh di kecamatan Sinjai Utara melalui anggaran APBD DAU Mandatory, dan 330 unit dari program program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler Dirjen Perumahan Rakyat Kementerian PUPR.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai, Ir. Anshar Arsjad menjelaskan bahwa program RTLH untuk kawasan kumuh perkotaan menyentuh 4 kelurahan di Sinjai Utara. Sedangkan program BSPS tersebar di 8 kecamatan, 7 kelurahan, dan 33 desa.

“Jadi kalau ditotalkan tahun 2023 ini ada 409 unit rumah tidak layak huni yang akan ditingkatkan kualitasnya menjadi rumah layak huni dan saat ini sudah dalam tahap proses pengerjaan,” jelas Anshar saat menjadi narasumber dalam dialog OPD Bicara di Radio Suara Bersatu FM, beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut Anshar mengatakan, dalam kurung waktu tahun 2019-2022 ada sebanyak 1.479 unit rumah yang telah diperbaiki sehingga jika lima tahun berjalan Ini semuanya sebanyak 1.888 unit rumah.

Realisasi program ini jauh melampaui target tahunan yang hanya menargetkan 75 unit rumah dibedah setiap tahunnya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

“Perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai di bidang sosial dan kemasyarakatan. Alhamdulillah sampai di tahun terakhir kepemimpinan bapak Bupati sudah jauh melampaui dari target,” bebernya.

Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni, warga negara indonesia, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah Provinsi atau upah minimum Kabupaten, menempati atau memiliki satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh serupa, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB). (And)