Pemkab Sinjai Gratiskan Biaya Rapid Test, Catat Jadwal dan Kriterianya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai bergerak untuk menggratiskan biaya Rapid Test antibodi untuk mendeteksi virus corona atau Covid-19 kepada masyarakat Sinjai.

Hal ini menyusul dengan terbitnya surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengenai pelayanan rapid test gratis.

Menurut Juru bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, Irwan Suaib rapid test secara gratis yang disiapkan Pemkab Sinjai adalah wujud perhatian kepada masyarakat Sinjai yang membutuhkan surat keterangan (Suket) Rapid Test.

Pemberian pelayanan rapid test secara gratis ini, kata Irwan juga tidak lain merupakan hasil rapat evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai yang dipimpin Bupati ASA beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Terbaru, Ada Penambahan Kasus dan Pasien Sembuh Corona asal Sinjai

Untuk jadwalnya, Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Sinjai ini menuturkan pendaftaran akan mulai dibuka Minggu 19 Juli 2020 besok di Website resmi Covid-19 di https://covid19.sinjaikab.go. id/

Sedang untuk pelayanannya bakal dimulai pada Senin 20 Juli 2020 pekan depan di Labkesda Kabupaten Sinjai tepatnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sinjai.

“Alhamdulillah, rapid test gratis sudah bisa kita layani dan mulai besok pendaftarannya sudah dibuka secara online di Website”, kata Irwan Suaib, Sabtu malam (18/7/2020)

Hanya saja dalam pelayanan rapid test secara gratis ini, tambahnya bakal dilakukan pembatasan jumlah peserta yang bakal melakukan Rapid Test setiap harinya, yakni hanya 40 orang.

“Jadi ini dilakukan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan orang pada saat pelayanan berlangsung”, sambungnya.