KABARSINJAI.COM, –Imbauan tentang pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh di depan rumah masing-masing terus di gaungkan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut berdasar Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018. Pengibaran bendera Merah Putih dimulai dari tanggal 1-31 Agustus 2018, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2018.
Namun sayangnya, dari pantauan Rabu (8/8/2018) masih banyak warga yang belum mengindahkan imbauan tersebut. Padahal Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai Drs. A. Halilintar Badong saat memimpin rapat pemantapan peringatan HUT RI, Selasa (7/8/2018) kemarin di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai kembali mengingatkan, agar warganya yang belum mengindahkan imbauan itu untuk segera mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Baca Juga :
– Para Medis Dinkes Sinjai Dikirim Bantu Korban Gempa di Lombok
– 12 Club Ikuti Lomba Tenis HUT RI, Al Ikhlas Kemenag Sinjai Salah Satunya
Dia meminta Camat, Kepala Desa/Lurah agar menghimbau kepada masyarakatnya yang belum mengibarkan bendera Merah Putih dan Umbul-umbul.
“Harapan kami pada perayaan HUT ke-73 Kemerdekaan RI tahun 2018 ini, semua sudut desa/kelurahan di daerah ini dipenuhi bendera Merah Putih dan umbul-umbul,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Sekda Sinjai Drs. Akbar berharap kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Sinjai, baik Pegawai Negeri Sipil maupun honorer memberikan teladanan kepada masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih dan bendera hias.
“Kita harus malu sebagai aparat pemerintah jika belum menaikkan bendera padahal kita ini menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya. (*)
Editor / Riswan.