KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Lantaran disebut-sebut sebagai perantara Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa yang meminta fee 10 persen pada dana hibah air minum PDAM kepada mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, A. Awal lantas angkat bicara.
Dia menyebut bahwa, apa yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
“Saya katakan atau tegaskan tidak ada sepeser pun nilai baik permintaan maupun pemberian sebagaimana yang dijadikan narasi dalam postingannya di media, apa buktinya”, ungkap Awal melalui rilisnya ke redaksi kabarsinjai.com, Kamis malam (20/5/2021)
Memang kata dia, dirinya pernah bertemu dengan Suratman, tetapi hanya sebatas silaturahmi dan berbincang-bincang seputar kinerjanya lantaran banyak laporan yang menjelekkan kinerjanya kepada Bupati Sinjai saat itu.
BACA JUGA: Makna Harkitnas Bagi Bupati ASA
Terlebih adanya sejumlah element masyarakat yang menyoal surat keputusan (SK) pengangkatannya yang dianggap bermasalah (cacat hukum), dimana saat itu isu Evaluasi Dirut PDAM Sinjai menjadi perbincangan hangat baik internal maupun eksternal PDAM itu sendiri.
“Adapun perbincangan saya dengan Pak Suratman ketika bertemu dan bersilaturahmi, membahas seputar banyaknya laporan-laporan yang menjelek-jelekkan Pak Suratman pada saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Sinjai kepada Pak Bupati,” ujarnya.
Terkait hal itu, A. Awal mengaku menyarankan Suratman untuk bertemu Bupati ASA, namun saat menghadap justru ada upaya dugaan gratifikasi yang coba dilakukan Suratman ke Bupati ASA sebesar Rp20 juta karena maksud dan tujuan yang tidak jelas.
BACA JUGA: Momentum Harkitnas, Pemerintah Luncurkan Program Literasi Digital
Pertemuan Bupati ASA dan Suratman dengan pemberian yang sifatnya tidak wajar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan (terdapat unsur gratifikasi) itu, dalam hal ini telah dilapor ke Aparat Penegak Hukum KPK malalui Inspektorat.
“Kalau tidak salah ingat tahun 2019 silam, Suratman menghadap dan bertemu Pak Bupati Sinjai untuk mengklarifikasi sebagaimana apa yang saya maksud diatas, tapi yang saya dengar justru adanya upaya dugaan gratifikasi yang coba di lakukan terhadap Pak Bupati Sinjai dengan melakukan pemberia sebesar Rp 20jt, yang kemudian sepengetahuan saya di laporkan Pak Bupati ke KPK”, sambungnya.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, mengapa hal seperti ini baru di publikasikan disaat Kejaksaan Sinjai sedang mengusut penggunaan dana hibah PDAM tersebut, atau apakan memang Pak Suratman merasa dirugikan,” tanya dia.
BACA JUGA: Longsor Timpa Rumah Warga di Tellulimpoe dan Sinjai Timur, ini Upaya BPBD
Karena itu, dia meminta kepada Suratman untuk meluruskan hal itu, sebab ia meras dengan adanya hal ini membuat nama baiknya tercemar karena atas dasar kterangan Suratman yang kemudian ditulis dan di posting pada akun media sosial dan dimuat dimedia.
“Saya sebagai pihak yang merasa di rugikan mempertimbangkan akan mengambil langkah dan upaya hukum”, tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, membuat pengakuan mengejutkan dan menyeret nama Bupati Sinjai saat ini.
Dia mengatakan pernah dimintai uang oleh suruhan Bupati Sinjai atas nama AM dan meminta fee 10% dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN. (Tim/Redaksi)