Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024, Ini Jadwalnya

KABARSINJAI – Jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 bisa diketahui setidaknya sekitar satu bulan usai pemungutan suara. Berikut rincian tanggalnya.

Saat ini, rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengacu situs resmi KPU, berdasarkan data yang dilihat pada Kamis, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB, perolehan suara real count saat ini mencapai 77,07 persen.

Itu artinya, rekapitulasi KPU masih menunggu sisa data hasil hitung suara sampai akhirnya terkumpul 100 persen.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai pada 15 Februari 2024 dan berakhir pada 20 Maret 2024.

Tanggal tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui kapan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 oleh KPU bakal digelar.

Jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Berikut perkiraan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 merujuk peraturan di atas.

Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024

Jadwal pengumuman hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024

Jadwal pengumuman hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024

Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024

Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai jadwal pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota DPR, DPD terpilih dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebagai bentuk transparansi, KPU menyediakan situs resmi supaya masyarakat bisa memantau hasil hitung suara Pemilu 2024 secara langsung sambil menunggu hasil akhir Pemilu.

Untuk mengetahui langsung perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024, masyarakat bisa mengecek melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Demikian penjelasan mengenai jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Sumber / cnnindonesia