Penuhi Janji Politiknya, Bupati Sinjai Resmikan Gerai Perizinan Kelautan dan Perikanan di PPI Lappa

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa – Hj Andi Kartini Ottong kembali mewujudkan janji politiknya pada Pilkada 2018 lalu yakni menghadirkan Gerai pelayanan administrasi perizinan sektor kelautan dan perikanan bagi nelayan Sinjai.

Gerai perizinan yang tertuang dalam program 100 hari kerjanya ini, resmi di Launching di Kompleks PPI Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: Resmi Dilaunching, Bupati Harap Program LA SAPI Dimanfaatkan Peternak

Andi Seto, mengatakan, kehadiran gerai ini untuk mendekatkan jarak pembuatan dokumen bagi nelayan. Sehingga pembukaan gerai ini akan memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha dan nelayan tanpa harus mengurus lagi dokumen hingga ke Makassar yang menjadi wewenang Provinsi.

” Pembentukan gerai pelayanan administrasi perizinan di sektor kelauatan dan perikanan ini adalaj salah satu program 100 hari kerja dan merupakan program unggulan diawal pemerintahan kami,” pungkasnya.

Lebih jauh Andi Seto mengungkapkan, pembentukan gerai perizinan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan berusaha yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan diwilayah Sinjai.

Seperti memudahkan para pelaku usaha perikanan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPI), Surat Izin Kapal Pengankut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

” Ini tentu jaraknya yang jauh dari Sinjai sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga Insya Allah mulai hari ini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makassar, tapi cukup datang ke gerai ini untuk memperoleh perizinan tersebut,” pungkas Seto.

Baca Juga: Sinjai Raih Penghargaan APE Kategori Tingkat Utama

Pembentukan Gerai pelayanan administasi Perizinan ini, merupakan terobosan inovatif yang menjadi jawaban yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, dan nelayan sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dimana kata dia, dalam pengurusan penertiban izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukurab diatas 5 Gross Tonase (GT) sampai 30 GT merupakan kewenangan Provinsi.

Gerai perizinan perikanan di TPI Lappa ini berdasarkan MoU antara Gubernur Sulsel dengan Bupati Sinjai tentang kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan berusaha yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Sinjai, serta perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel dengan kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Sinjai,

Launching Gerai Pelayanan Administrasi perizinan kelautan dan perikanan ini turut dihadiri Kepala DPMPTSP Sulsel, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sulsel, serta pejabat daerah lainnya. (Adi)

Editor/Bahar