Perda Usulan Pemkab Disetujui DPRD Sinjai, ini Jumlahnya

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai disetujui oleh DPRD Sinjai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Propemperda tersebut disetujui bersama dengan persetujuan terhadap laporan badan anggaran DPRD atas pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna. Kamis malam, (26/11/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal itu dihadiri Sekda Sinjai Drs. Akbar serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.

Ketua Bapemperda Andi Zainal mengemukakan, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2019 bahwa Propemperda itu ditetapkan pada tahun N Mines I. Artinya Propemperda tahun 2021 harus ditetapkan pada tahun 2020.

BACA JUGA: Jalan Rusak di Sinjai Borong, Bupati ASA Perintahkan Kontraktor Kerja Ulang

Kemudian, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juga mengatur bahwa Propemperda itu ditetapkan sebelum ditetapkan Ranperda ABPD 2021.

“Enam Ranperda yang diajukan Pemda dan 1 Ranperda inisiatif DPRDtelah mendapat persetujuan dalam pleno DPRD,” ujar Ketua Bapemperda, Zainal.

Untuk Ranperda inisiatif DPRD kata Zainal, merupakan delegasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang penggunaan kawasan pedesaan.

BACA JUGA: Hasilkan Duit Miliaran, Potensi Sapi Potong di Sinjai Menjanjikan

Sekda Sinjai Drs. Akbar dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Propemperda tahun 2021 yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun 2021 mendatang.

Enam Propemperda yang mendapat persetujuan DPRD Sinjai yakni, perda penanggulangan kemiskinan, perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tentang Rencana Pembabangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang meliputi penyesuaian nomenklatur program dan kegiatan serta penyesuaian indikator capaian RPJMD.

Kemudian, perda penyelengaraan transportasi yang meliputi, ketentuan umum, asas, raung lingkup, kewenangan, penyelenggeraan perhubungan darat, penyelenggeraan perhubungan laut, pengawasan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

BACA JUGA: Rektor IAIM Sinjai Teken MoU Dengan Stasiun TVRI Sulsel

Selanjutnya, perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang meliputi, izin lokasi pengeloaan limba B3, izin pengumpulan limbah B3 pada skala Kabupaten kecuali minyak pelumas/oli, izin penyimpangan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan, pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pengawasan status tanggap darurat, serta pengawasan penanggulangan kecelakaan limbah.

Terakhir, perda pajak daerah meliputi, perluasan basis data daerah, penyesuaian tarif beberapa pajak daerah, dan penambahan objek pajak. (Ril/Baso)