Persiapan Penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR, Pemkab Sinjai Kumpulkan OPD

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Melalui Kemenpan RB, pemerintah pusat telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang biasa disebut SP4N-LAPOR.

SP4N-LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Dikutip dari laman www.lapor.go.id, SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Untuk menerapkan layanan aduan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat persiapan penyusunan rencana aksi SP4N-LAPOR Kabupaten Sinjai untuk tahun 2021-2024. Selasa siang, (05/10/2021)

BACA JUGA: Ikuti Monev Pemeringkatan PPID Se-Sulsel, Diskominfo Sinjai Optimis Raih Posisi Pertama

Rapat yang dipimpin oleh Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai dengan menghadirkan admin pengelola layanan pengaduan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ditemui media, Andi Sompa menjelaskan, penyusunan rencana aksi yang akan dilakukannya merupakan tindaklanjut dari surat Kemenpan RB untuk dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Semua Kabupaten/Kota harus menyusun rencana aksi SP4N-LAPOR sebagai tindaklanjut dari keluarnya Permenpan RB Nomor 46 tahun 2020 tentang roadmap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional,” jelasnya.

BACA JUGA: Kaprodi PAI IAIM Sinjai Serahkan SK Pengurus IKA, Begini Untaian Pesannya

Dalam rencana aksi tersebut nantinya kata Andi Sompa, ada 5 kategori yang mesti dipenuhi, yakni kategori kebijakan, kategori sumber daya manusia, kategori data aplikasi, kategori pemangku kepentingan dan monitor evaluasi.

“Jadi kita undang teman-teman admin pengelola SP4N-LAPOR dari semua OPD untuk mengisi form asesmen itu yang terdiri dari 5 kategori,” tambahnya.

Ke depan, masyarakat jika memiliki aduan tinggal mengakses layanan aduan yang telah disiapkan oleh pemerintah secara online.

“Masyarakat tidak perlu lagi langsung datang ke kantor atau instansi untuk menyampaikan aduannya, cukup mengakses saja layanan aduan SP4N LAPOR di www.lapor.go.id,” tutupnya. (Tim)