KS – Menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat terkait pembangunan jalan di desa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat, terkait persoalan jalan poros di Desa Turungan Baji yang saat ini masih menjadi polemik bagi masyarakat setempat, Komisi III DPRD Sinjai mengadakan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait Di Ruang Rapat DPRD Sinjai. Senin, (05/03/2018).
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar yang di dampingi anggota komisi III lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) H. Ishak, Kabag Pembangunan & Perencanaan Muh. Saleh, Camat Sinjai Barat, A. Paris, Kepala Desa Turungan Baji Agus Ampa, Dan Perwakilan pembawa aspirasi.
H Bahar dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi terkait Jalan Sappeareng Dusun Soppeng yang warga setempat meminta agar dilakukan perbaikan tahun ini.
Kepala Dinas PUPR Sinjai H. Ishak menyampaikan bahwa berdasarkan APBD Pokok 2018, tahun ini Dinas PU hanya akan membangun jalan penghubung antar kecamatan yang menghubungkan Sinjai Barat dan Bulupoddo yakni ruas Jalan Laiyya – Arabika berupa cor beton sepanjang 4 Km.
” Kamilakukan perintisan jalan sebab jalan yang lama (jalan Sappeareng) sudah tidak layak untuk diperbaiki lagi dan perintisan jalan ini kami lakukan agar ada jalan alternatif bagi Warga Sinjai Barat jika ingin ke Kota ketika jalanan di Kompang terputus,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Turungan Baji, Agus Ampa mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membeda-bedakan warga yang ada di desanya. Menurutnya kendala yang dihadapi sehingga jalan Sappeareng di Dusun Soppeng belum dilakukan perbaikan karena jalan tersebut belum memiliki kejelasan apakah termasuk jalan milik desa atau Kabupaten.
“Sampai saat kami belum menerima regulasi tertulis dari Pemerintah melalui perbup apakah jalan tersebut menjadi kewenangan desa atau kabupaten, jika regulasi kami terima secara tertulis dan itu milik pemerintah desa maka kami akan perbaiki dan kami punya dana yang bisa dialokasikan untuk itu,” tandasnya.
Dari rapat tersebut telah disepakati bahwa proyek yang dikerjakan Dinas PU saat ini tetap dilanjutkan dan mendesak kepada Pemkab Sinjai untuk segera menerbitkan perbup yang mengatur tentang kewenangan Desa dan Kabupaten.
A. MIRZA/HIRMAN.