KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Anggota DPRD Sinjai Muzawwir menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Rapat DPRD. Jumat (13/5)
Dalam aspirasinya pihak Apdesi mendesak DPRD untuk segera melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih.
“Kami selaku lembaga yang menaungi pemerintah desa tentu harus menyampaikan ke Pemda dalam hal ketegasan pelaksanaan pelantikan karena ketika tidak dilaksanakan akan berpolemik dan dianggap bermasalah apalagi menimbulkan dampak pada APBD yang dimana dalam penyusunan RKPD akan sinkron dengan visi misi” ucap Bendahara APDESI Sinjai, Abib Al Mumin Mappasara.
Sementara itu, Sekretaris APDESI Sinjai, Abd Rajab mengungkapkan bahwa sesuai aturan dalam regulasi bahwa 30 hari setelah penetapan Kepala Desa Pemda berkewajiban untuk melantik Kepala Desa terpilih ketika tidak dilakukan maka akan kadaluwarsa.
BACA JUGA
Pengedar Sabu Asal Tellulimpoe Diringkus Polisi, Barang Buktinya Lengkap
“Kami dari Apdesi mempunyai pemikiran moril menyampaikan hal ini ke DPRD proses pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai Muzawwir mengaku berkewajiban menerima aspirasi sebagai tugas wakil rakyat.
“Kami selaku legislator DPRD berkewajiban mengingatkan mitra kami di Pemerintahan agar mengambil tindakan terkait pelantikan Kepala Desa terpilih,” tandasnya.
Turut hadir Ketua APDESI Sinjai, A. Asiz Soi serta pengurus APDESI Sinjai lainnya. (Nita)
BACA JUGA
Kontingen Porprov Diprediksi 15 Ribu Orang, Panitia Mulai Siapkan Pemondokan