Pesan Kapolres Sinjai Cara Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang

KABARSINJAI – Kepolisian Resor Sinjai dibawah pimpinan AKBP Rachmat Sumekar, mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar Negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tuturnya, Senin (19/6/2023)

Rachmat mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat diminta harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

Dia meminta masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.

BACA JUGA: Sunatan Massal Serentak Kodim Kerja Sama Pemkab Sinjai Dihadiri Danrem 141 Toddopuli

“Apabila masyarakat Sinjai ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” sambungnya.elasnya.

Kapolres Sinjai juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ujar Kapolres Sinjai.

BACA JUGA: Insentif Petugas Keagamaan di Sinjai Cair, Disalurkan Per Kecamatan

Kapolres Sinjai juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat atau datang ke Mapolres Sinjai,” pungkasnya. (Tim)