KABARSINJAI.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Utara, Selasa (14/08) malam menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) Pemilu 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sinjai Utara tersebut di hadiri Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Drs. M. Haris, utusan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Panwas Kecamatan dan PPS Se Kecamatan Sinjai Utara.
Ketua PPK Sinjai Utara, Muhammad Radi kepada wartawan mengatakan, penetapan DPSHPA ini merupakan rangkaian terakhir dari pemutakhiran data pemilih pemilu 2019 sebelum ditetapkan nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Sinjai.
Baca juga ;
– Malam Pelepasan, Bupati dan Wabup Sinjai Pamitan Dihadapan Seluruh Jajarannya
– Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kerja Nyata Bupati dan Wabup Selama Memimpin Sinjai
– Delapan Warga Kurang Mampu di Sinjai Sasaran Anjangsana HUT RI
“Dalam rapat ini ditetapkan DPSHP akhir untuk Kecamatan Sinjai Utara sebanyak 30.711 pemilih yang tersebar di 143 Tempat Pemungutan Suara (TPS)”, Jelasnya.
Lebih lanjut bahwa DPSHP ini nantinya akan diserahkan ke KPU untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. “Jadi KPU nantinya akan menetapkan DPSHPA dalam rapat pleno”, Tutup Radi.
Rapat pleno terbuka DPSHPA tersebut berlangsung lancar. (*)
Editor / Irawan