KABARSINJAI.COM, Hukrim, – Jajaran Satuan Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sukses mengungkap sindikat narkoba jaringan Internasional di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku bernama Supriadi alias La Caddi (30 tahun), warga Kampung Tasakkoe Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Supriadi yang berprofesi sebagai petani ini, berhasil ditangkap bersama barang bukti diduga Zat Adiktif Methamphetamine seberat 10.293 gram.
Terduga tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti tersebut dengan kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram (Kg).
Baca juga: Bupati ASA Tak Persulit Warganya Dapatkan Akses Kesehatan, Cukup Pakai KTP Sudah Bisa Terlayani
Kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi akurat soal aktifitas terduga tersangka, sering mengedarkan sabu berkualitas jaringan Malaysia pada 13 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 wita.
Lewat siasat Undercover Buy, Timsus berhasil memancing La Caddi bertransaksi di TKP.
Selanjutnya, personel menyusun rencana untuk memancing pelaku bertransaksi. Alhasil, perburuan tersangka Supriadi berakhir ditempat kejadian perkara, tepatnya Di pinggir jalan Jl. Poros Langnga, kelurahan Sipatokong.
Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan, polisi tak butuh waktu lama mengejar target. Dari hasil observasi oleh tim di TKP, kemudian nomor gawai calon target berhasil di identifikasi sehingga siasat under cover buy pun dilakukan.
Baca juga: Dulu Licin Akhirnya Diperbaiki Bupati ASA, Petani di Sinjai Borong Rasakan Dampak Jalan Mulus
Anggota lalu berhasil meyakinkan pelaku untuk mengorder Sabu 1 Kg. Lalu target menyetujui dan mengarahkan personel di alamat TKP yang disetujui pelaku. Anggota kemudian sudah berada di tempat yang dimaksud dan menelepon target.
“Alhamdulillah, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motornya lalu masuk ke mobil pembeli dan memperlihatkan barang yang dipesan satu kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan diduga sabu,”ungkap Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang ini.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Tim)