KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Polemik seleksi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemkab Sinjai terkait diloloskannya salah satu ASN, Irwan Suaib dalam seleksi tersebut, ditanggapi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Sinjai Drs Akbar.
Akbar yang juga sebagai Tim Seleksi, menegaskan, Irwan Suaib yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, berhak mengikuti seleksi Jabatan Eselon II itu.
Dia mengatakan, untuk membatalkan ataupun menolak berkas saat seleksi administrasi tidak memiliki dasar. Itu karena Irwan Suaib sebagai ASN memiliki hak untuk mendaftar.
Apatalagi, setelah uji seleksi, maka disodorkan beberapa nama dan tim seleksi kata Akbar, tidak berhak menginterfensi hak prerogatif mereka setelah melalui uji seleksi.
“Sebagai ASN tentulah Irwan Suaib berhak untuk mendaftar dan mengembangkan karirnya,” terang Akbar, Rabu (30/10/2019)
Terkait dengan sanksi moral, Akbar tak menampik dengan hal itu. Namun tegas dia, bahwa masih ada proses selanjutnya yakni, tes wawancara. “Kan masih ada proses assesment,” tegasnya lagi.
Pernyataan Sekda Sinjai memang memiliki dasar, pasalnya berdasarkan hasil konsultasi BKPSDMA Sinjai, terkait Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Kabupaten Sinjai kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV di Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2019 juga tak mempersoalkan hal itu.
Berikut hasil konsultasi BKPSDMA:
1. Bahwa pelaksanaan Seleksi Terbuka Calon Pejabat lepinan Tinggi Pratama oleh Pansel Kabupaten Sinjai sudah benar. Pendaftaran peserta a.n. Irwan Syuaib secara administrasi sudah sesuai aturan yang berlaku, ybs dapat mengikuti proses seleksi lebih lanlut hingga selesai.
2. Penilaian seleksl merupakan kewenangan Pansel untuk menentukan calon pejabat terbaik, termasuk apabila ada peserta yang perlu dipertimbangkan faktor-faktor pengurang penilaian.
3. Apabila nilai peserta sangat tinggi, dan setelah dikurangi faktor penentu lainnya nilai tersebut masih yang tertinggi, maka yang bersangkutan berhak untuk angkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan argumentasi kuat dari Pansel.
Demikian juga hasil konsultasi kepada Asdep Pembinaan Integritas dan dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPANRB. Berikut hasilnya.
1. Berdasarkan Pasal 69 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Slpil Negara, dinyatakan bahwa pembinaan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan faktor integritas dan moralitas yang bersangkutan;
2. Penjatuhan sanksi berdasarkan PP. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sip”, UU No. 5/2010 tentang Aparatur Sipil Negera, bersifat pembinaan. Kecuali PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri/PDH-TAPS), maka yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama ASN;
Hukuman Disiplin/Etika/Moral yang diterima PNS yang bersangkutan, menjadi faktor pengurang dalam penilalan terhadap yang bersangkutan oleh Panitia Seleksi.
(Sar/Muhammad Irham)
Editor/Andis