Polisi Akhirnya Meringkus Nasrullah Setelah Menganiaya Kakaknya Hanya Karena Warisan

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Peristiwa berdarah kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tepatnya di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Senin (17/12/2018) dini hari tadi sekira pukul 02:00 Wita.

Seorang warga setempat bernama Hattase (53) mengalami tindak pidana penganiayaan terhadap adiknya sendiri bernama Nasrullah (45).

Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek setempat, peristiwa ini terjadi lantaran kedua kakak beradik ini berselisih lantaran ahli waris harta peninggalan orang tuanya yang diperebutkan.

Akibatnya, korban (Hattase Red) mengalami luka pada bagian tangan kanan setelah terkena sabetan senjata tajam jenis sabit (Nasrullah Red) miliknya.

“Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan adu mulut, namun karena kurang kendali maka terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban (Hattase) terkena sabetan sabit lebih duluan oleh pelaku”, Terang Kapolsek Sinjai Timur, AKP Syukur Rusbianto.

Baca Juga:
Lakalantas Meningkat Drastis, Ini yang Akan Dilakukan Kapolres Sinjai Kedepan
Jelang Pemilu 2019, Disdukcapil Sinjai Musnahkan 12.635 Keping KTP-el Invalid

Dengan luka serius, korban akhirnya dilarikan kepuskemas setempat hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Usai melakukan penganiyaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, Polisi yang dibantu oleh Kades Sanjai akhirnya meringkus Nasrullah di salah satu perumahan nelayan di desa Sanjai sekira pukul 11:30 Wita. 

” Dia (Nasrullah Red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur, Ipda Yanter yang dibantu Kepala Desa Sanjai A. Muh Arsal,” tambahnya.

Dari hasil introgasi pihak kepolisian Polsek Sinjai Timur,  pelaku (Nasrullah Red) mengakui perbuatannya dan menjelaskan jika kejadian ini bermula saat Ia mendatangi rumah korban (Hattase) yang bersebelahan dari rumahnya.

“Jadi hasil Introgasi pelaku (Nasrullah Red) mengaku bahwa korbanlah (Hattase Red) yang lebih dulu mengeluarkan parang tapi di dahului oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sinjai Timur, Ia terancam pasal pengniayaan 351, dengan ancaman maksimal 3 tahun kurungan penjara. (Mirza)

Editor / Bahar