KABARSINJAI.COM, Sinjai – Bhabinkambtibmas Polsek Pulau Sembilan, Brigpol Jamaluddin menghimbau nelayan setempat agar tidak menggunakan bom ikan atau obat bius disaat menangkap ikan dilaut.
Sebab, selain dapat merusak ekosisten laut, juga dapat membahayakan keselamatan para nelayan.
Tidak hanya itu, penggunaan bom ikan atau bahan peledak lainnya saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap telah melakukan tindakan pidana.
“Semoga cara ini tidak ada yang melakukannya demi menghindari dampak yang ditimbulkan”, Jelas Jamaluddin saat melakukan giat sambang guna memantau situasi dan kondisi warga yang sedang beraktifitas di Desa Pulau Kanalo, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sabtu (02/02).
Menurutnya lebih baik menggunakan cara tangkap ikan yang benar atau yang tidak beresiko pada diri sendiri.
“Kami juga menghimbau kepada para nelayan jika menemukan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan agar sesegera mungkin menghubungi bhabinkamtibmas maupun Polsek terdekat”, Imbuhnya. (Tim)
Editor / Bahar