KABARSINJAI – Aksi demonstrasi penolakan perhitungan suara ulang oleh Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, berujung ricuh, Sabtu 2 Maret 2024 lalu.
Akibatnya pihak Polres Sinjai berhasil mengamankan sejumlah peserta demonstrasi, bahkan menyita barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis parang dan badik, serta bom molotov.
Barang bukti tersebut diamankan di dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa demonstran.
Dari aksi anarkis itu, Polres akhirnya menetapkan tujuh tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.
“Ketujuh tersangka diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42),” kata Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah pada press release Polres Sinjai di lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Minggu (3/3) siang.
Selain tujuh tersangka, pihaknya mengaku telah mengantongi identitas aktor intelektual lapangan yang menggerakkan dan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.
Fery dengan terang-terangan membeberkan identitas aktor yang dimaksud adalah FR. Dia tidak lain anak dari pejabat (anggota DPRD Sinjai). “Dia (FR) anak pejabat,” sambungnya.
Olehnya itu, Fery mengultimatum FR untuk segera menyerahkan diri dan koperatif serta bertanggungjawab untuk menjalani semua proses hukum yang telah dilanggar dalam aksi yang dinilai sangat ‘brutal’ itu.
“Segera menyerahkan diri, kita akan terus melakukan pengejaran, dimanapun dan sampai kapanpun. Bertanggungjawab sebagai aktor intelektual, banyak dari mereka kita tersangka kan karena mengikuti instruksi FR,” tegasnya.
Sebelumnya enam tersangka dijerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedang tersangka perempuan RR dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (AC)