KABARSINJAI – Seorang warga Kecamatan Sunnah Utara yang berdomisili di Jalan Halim Perdanakusumah, Kelurahan Lappa, pasrah saat diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, Kamis (6/6/2024).
RH, diringkus di Kompleks Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lappa karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda 34 tahun tersebut ditangkap sekira pukul 07:00 Wita disaat ramai-ramainya PPI.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di PPI Lappa Kelurahan Lappa, Kecamatan sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, dan langsung menuju lokasi sesuai informasi untuk memastikan kebenarannya informasi yang diterima.
Pada pukul 07.00 wita anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki- laki yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di depan salah satu penjual ikan di PPI Lappa.
“Disitulah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan maka ditemukan barang bukti sabu yang pelaku genggam di tangan kanannya,” kata AKP Syaifullah Syan, Jumat (7/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 potongan kertas alumunium foil rokok, dan 1 unit Handphone merek Oppo a58 warna Dazzling Green.
“Pelaku kini berada di Mapolres Sinjai dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasus,” jelasnya. (*)