KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Masih ingat kasus penggrebekan kasus narkoba di BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara beberapa waktu lalu?
Kini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, berkat hasil pengembangan. Selain Syarifuddin alias Pudding bin Muh.Idrus (39), polisi berhasil meringkus dua orang lainnya berinisial AC dan AT. Mereka diamankan di tempat berbeda pada Kamis 7 November lalu.
Awalnya Polisi meringkus, SN dikediamannya. Polisi yang melakukan pengembangan, berhasil menangkap AC. Dari tangan AC polisi menemukan barang bukti 0,36 gram narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Warga BTN Grasia Mattumpu Sinjai Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu
Dari nyanyian AC tersebut, menyebutkan jika barang haram tersebut ia peroleh dari AT, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan. Alhasil AT juga dibekuk dan ditemukan barang bukti 0,59 gram sabu.
Baca Juga: Video Amatir: Si Jago Merah Hanguskan Rumah Panggung di Botto Desa Mattunreng Tellue
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Muh Ali mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.
“Tersangka SR alias AC, AT dan Syarifuddin,” ujar Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2019)
Editor/Andis