KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kinerja Polres Sinjai patut diacungi jempol. Pasalnya diakhir bulan Februari 2021, Polres Sinjai dibawah kepemimpinan AKBP Iwan Irmawan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan ketiga kasus ini diungkap dalam waktu seminggu.
Dari hasil konferensi Pers di ruang lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Jumat (26/2/2021) pagi, Kapolres Iwan menjelaskan dalam kurun waktu seminggu itu, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pelaku.
“Ada tujuh pelaku yang kami amankan dalam waktu seminggu. Ini menunjukkan sangat mengkhawatirkan banyaknya peredaran narkoba di Bumi Panrita Kitta”, kata Kapolres Iwan.
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga kasus tersebut, kata Kapolres Iwan seberat 8,41 gram.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Bangunan Kios Pasar Sentral Sinjai Difungsikan Pemanfaatannya di Puncak HJS
Sedangkan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini bermacam-macam dari pasal 112 ayat 1, 113 ayat 1 serta paling berat 114 ayat 1 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
“Ada yang dijerat ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara, karena menguasai sabu seberat 6,51 gram. Dia warga Bulukumba berinisial KA (42)”, jelasnya.
Dari ketujuh pelaku yang ditangkap kata Iwan, tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Bulukumba. Selebihnya merupakan warga Kabupaten Sinjai.
Kapolres Iwan, mengimbau peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Wilayah Bumi Panrita Kitta’ sebutan daerah Kabupaten Sinjai yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
BACA JUGA: Diingatkan Bupati, PLN Segera Listriki 20 Dusun Terakhir di Sinjai
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya”, tegas perwira dua Melati dipundaknya itu.
Turut hadir mendampingi Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, saat menggelar konferensi Pers, Kasat Narkoba Sinjai, Iptu Hanny Willem. (Tim)