Polres Sinjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemarangan Remaja di Pinggir Jalan Hingga Tewas

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pihak Kepolisian resor (Polres) Sinjai akhirnya menetapkan empat orang tersangka dari kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan seorang remaja Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.

Keempatnya masing-masing SY (23), RA (23), AJ (20), KT (20). Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda.

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, mengatakan, dari delapan orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka. Pelaku utama berinisial RA.

Pelaku utama diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

Baca juga: Beban Warga Sinjai ini Berkurang, Berkat Program Rumah Singgah di Makassar

“Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkap Rachmat dalam press releasenya di Lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Selasa (8/3/2022)

Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.

“Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” sambung Rachmat didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.

Baca juga: Masuk ke Pasar Rakyat Sinjai, Pengunjung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Atas perbuatannya, keempat tersangka kata Rachmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana JO pasal 55, 56 KUH.Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah Dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai , namun nyawanya tidak tertolong. (Ay)