KABARSINJAI – Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi hijau atau MiChat. Dua orang perempuan yang diduga pelaku berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial IGC (24) Ibu rumah tangga (IRT) merupakan warga Kabupaten Bulukumba, dan JI (24) seorang mahasiswi berdomisili atau warga Kabupaten Bantaeng.
Keduanya diamankan pada Kamis, (18/4/2024), lalu di salah satu wisma di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, sekira pukul 22:23 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, membeberkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi prostitusi online di salah satu penginapan. Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai bergerak untuk melakukan razia.
Saat melakukan razia, IGC dan JI kedapatan menjajakan diri melalui aplikasi MiChat tanpa perantara atau mucikari dengan tarif Rp200.000,- sekali kencan.
“Prostitusi online lewat aplikasi Michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tarifnya Rp200 ribu sekali kencan,” beber IPTU Andi Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi MiChat. “Keduanya dan barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan,” kuncinya. (*)