Kabarsinjai.com – Terkait kasus bom rakitan yang digunakan nelayan untuk mencari ikan, Kapolres Sinjai laksanakan Press Release, di Lobby Mapolres Sinjai. Rabu, (22/11/2017).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah, S.Ik.,M.H, didampingi Kasat Polair AKP Armin Sukma, SH dan dihadiri beberapa awak media dari berbagai sumber.
Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari Senin (20/11/2017) sekitar Pukul 17.30 Wita, ketika anggota Kepolisian Sinjai melakukan Patroli laut di Dusun Talisse, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dan menemukan AN (28) warga Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe yang sedang beraktifitas menangkap ikan.
Kemudian anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah pelaku, dan berhasil menemukan 14 (empat belas) biji Detonator yang sudah dirakit, 256 (dua ratus lima puluh enam) biji sumbu rakitan, 3 (tiga) biji besi kecl dan 1 (satu) ember warna hijau tua, berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku tidak sendiri, saat diintrogasi, AN (28) menyebut barang tersebut didapat dari CH warga Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe yang saat ini masih dalam pengejaran (buron) anggota di lapangan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Sinjai dan akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun” jelas Ardiansyah. (*)
Editor : A. Mirza.