KABARSINJAI.COM, Sinjai – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Utara menggelar rapat terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Jilid II, Kamis (08/11) malam di Aula Kantor Camat Sinjai Utara.
Rapat yang dihadiri oleh Panwascam, PPS Se- Kecamatan Sinjai Utara dan perwakilan Partai Politik (Parpol) ini merupakan rangkaian dari upaya penyempurnaan DPT Pemilu 2019.
“Sebelummya, PPK di bantu oleh PPS telah melakukan gerakan melindungi hak pilih dan gerakan ketuk seribu pintu guna memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019″, Kata Ketua PPK Sinjai, Muh. Radi kepada Kabarsinjai.com
Baca juga ;
- Penanaman Bawang Putih di Sinjai Upaya Mengurangi Ketergantungan Impor
- Ketua Bawaslu Sinjai: Mobilitas Pelajar Dalam Perluasan Informasi Pemilu Tinggi
Diungkapkan bahwa dalam rapat pleno ini di tetapkan Daftar Pemilih di Kecamatan Sinjai Utara berjumlah 30. 804 Pemilih yang tersebar di 143 TPS di wilayah Siinjai Utara.
“Jadi setelah ditetapkannya daftra pemilih ini maka saya menghimbau kepada seluruh warga sinjai utara agar berperan aktif dalam melakukan pengecekan nama di daftar pemilih dan melaporkan diri jika belun terdaftar di Daftar Pemilih Pemilu 2019”, Harapnya. (*)
Editor / Irawan
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.