Kabarsinjai.com – Kepolisian Resort (Polres) Sinjai, menggelar pres rilis ekspose kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang digelar di Mako Polres Sinjai, Rabu (6/12/2017).
Dalam press rilis tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Sardan dan Kapolsek Sinjai Tengah, AKP Sunyoto dengan menghadirkan pelaku FJ (27) serta 20 unit motor curian pelaku.
“ Berdasarkan pengakuan pelaku dia melakukan aksinya di enam TKP dengan jumlah motor yang berhasil digasak sebanyak 20 unit,” ungkap Ardiansyah.
Dijelaskan bahwa pelaku adalah sindikat spesialis curanmor lintas kabupaten yang beraksi di Kota Makassar dan Kabupaten Sinjai. Sembilan unit diamankan di Kabupaten sinjai 11 unit diamankan di Makassar.
“ Aksi pencurian yang dilakukan di sinjai hasilnya dijual di makassar, sedangkan hasil aksi pencurian yang dilakukan di makassar dijual di sinjai. Jumlah unit kendaraan roda dua yang kita amankan sekarang di Mapolres Sinjai sebanyak 20 unit,” Jelasnya.
Lanjut Ardiansyah menambahkan bahwa sementara ini pihaknya masih terus berkordinasi dengan pihak polda sulsel dan masih mengejar tersangka lainnya yang merupakan penadah berinisial RY, TR, IY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e Sub Pasal 362 JO 55, 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tegasnya.
Editor : A. Mirza.