Produk Kadaluarsa Ditemukan di Swalayan Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Inspeksi Mendadak (Sidak) Pemerintah Kabupaten Sinjai berlanjut ke sejumlah Swalayan yang ada di dalam Kota Sinjai, Jumat (10/5/2019)

Sidak ini untuk berupa pengawasan produk makanan kadaluarsa yang tidak layak lagi untuk diperjual – belikan.

Baca Juga: Sidak di Pasar Sentral Sinjai, Petugas Temukan Cendol Mengandung Zat Berbahaya

Alhasil, sejumlah produk didata dan diminta untuk ditarik dari pemasaran karena sudah kadaluarsa atau tidak layak jual lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian ESDM Sinjai, Ir. H. Ramlan Hamid menuturkan, produk yang ditemukan kadaluarsa ini akan dikembalikan ke pemilik toko untuk ditindak lanjuti.

” Kita minta untuk tidak dipajang lagi kalau sudah kadaluarsa kepada pemilik toko atau swalayan,” katanya.

Produk yang ditemukan ini, ungkapnya akan diberita acarakan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke indsutri atau produsen. Hal itu agar sama-sama tidak merugikan konsumen dan pengusaha swalayan.

Baca JugaPria Paruh Baya di Sinjai Ditemukan Gantung Diri Tak Jauh Dari Rumahnya

” Kalau tidak dikembalikan, kita akan tarik ke kantor dan dimusnahkan karena sudah tidak layak komsumsi lagi,” jelasnya.

Dikatakan, dasar dari pemantauan barang kadaluarsa itu tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Produk yang ditemukan kadaluarsa dalam sidak ini, seperti Bahan kue, kerupuk, bumbu dapur, kopi instan atau kopi sachet dan minuman berbagai merek. (Adi)

Editor/Andis