Program Bantuan Hukum Gratis Bupati ASA Dirasakan Masyarakat Setiap Tahun

KABARSINJAI.COM Program bantuan hukum gratis yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA) sejak tahun 2018 lalu, berdampak positif bagi warga di Bumi Panrita Kitta’.

Pasalnya, realisasi program tersebut dalam rangka memberi perlindungan hukum untuk warga kurang mampu tercapai dari tahun ke tahun.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan diataranya, harus memiliki KTP, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Desa/Kelurahan.

Selanjutnya masyarakat tersebut harus menyipkan berkas-berkas yang dibutuhkan pada saat nantinya berproses kemudian surat kuasa antara LBH dan masyarakat yang ingin didampingi.

BACA JUGA:
Jajaran Pemkab Hadiri Tahlil dan Doa Bersama 40 Hari Wafatnya Mantan Sekda Sinjai

13 Desa di Sinjai Laksanakan Pilkades Serentak Tahun 2023

“Jadi itu beberapa persyaratan harus disiapkan masyarakat yang hendak membutuhkan pendimpingan hukum secara gratis,” jelas Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih, Kamis (17/11/2022).

Khusus tahun 2022, pihaknya menargetkan empat kasus. Tiga diantaranya terealisasi. “Sudah terealisasi tiga kasus di APBD pokok 2022. Sementara di perubahan ada satu kasus yang saat ini tengah berproses. Masing-masing tiga kasus perdata dan satu kasus pidana,” sambungnya.

Program ini dikatakan Andi Adis tetap akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang. Sebab, hal itu merupakan program prioritas Pemkab Sinjai di bidang hukum.

“Untuk tahun depan (2023) kami tetap akan melanjutkan program tersebut, karena hal itu merupakan program dari visi misi Bupati Sinjai. Mungkin kita menargetkan empat kasus,” terangnya.

Sekadar diketahui, program ini telah ada sejak pemerintahan Bupati Sinjai Periode 2003-2013 Andi Rudiyanto Asapa, hanya saja bantuan hukum gratis ini baru secara jelas terimplementasi di tahun 2018-2019 yang mana produknya diatur, termasuk pentujuk teknis dan pelaksanaannya.

BACA JUGA:
Pemkab Sinjai Buka Lelang Jabatan Sekda, Termasuk 5 Kepala Dinas

Warga Sinjai Tak Perlu Khawatir Berobat ke Makassar, Bupati ASA Siapkan Rumah Singgah

Tujuannya, untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Untuk jumlah keseluruhan kasus mulai dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 28 kasus dengan rincian bahwa untuk kasus perdata 18 kasus kemudian kasus pidana 10 kasus. Ditambah tahun 2022 sebanyak empat kasus. (Tim)