Program Beasiswa Berprestasi, Pemkab Sinjai Bidik Mahasiswa Penghafal Alquran

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bidang pendidikan, yakni pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tahun ini kembali digulirkan.

Pemberian beasiswa berprestasi ini merupakan visi misi Bupati Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Hj A. Kartini Ottong, dalam rangka menciptakan Sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.

Bagi mahasiswa asal Sinjai yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dan beasiswa berprestasi dari Pemkab Sinjai ini, hanya tingggal mendaftar baik melalui online maupun dengan metode offline.

Pendaftaran mulai dibuka hari ini 12 -25 November 2020 mendatang dengan kuota sebanyak 130 orang yang terdiri dari 100 jenjang Strata Satu (S1), 20 orang Magister (S2) dan 10 orang untuk Program Doktor (S3).

BACA JUGA: Pendaftaran Program Beasiswa Berprestasi Pemkab Sinjai Juga Dibuka Secara Online, Cek Disini!

Kriteria yang harus dipenuhi peserta antara lain, memiliki prestasi akademik, prestasi olahraga, keagamaan, kepemimpinan dan kreatifitas, inovasi iptek, kelangkaaan profesi dan utusan daerah dengan syarat minimal kampus Akreditasi B.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, mengungkapkan pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi ini sudah berjalan dua tahun sejak tahun 2019 lalu.

Selain kriteria yang disebutkan diatas, Pemkab Sinjai melalui Disdik juga menyiapkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa penghafal Alquran 30 Juz.

Pemberian beasiswa ini diharapkan memotivasi para penghafal Alquran di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai untuk terus mengasah ilmu yang dimilikinya.

“Dengan program ini, mahasiswa penghafal Alquran juga akan diberikan beasiswa selama setahun (dua semester red) dan itu sudah masuk dalam kuota 130 orang”, kata Jefrianto, Kamis (12/11/2020)

BACA JUGA: Di Sinjai, Perekaman KTP-el Capai 99,34 Persen

Khusus kriteria keagamaan (penghafal alquran red), Jefrianto melibatkan tim faktual tersendiri untuk menguji langsung hafalan calon peserta penerima bantuan program tersebut.

“Ada uji faktual tersendirinya oleh tim khusus yang kita bentuk mengenai kriteria keagamaan atau pengahafal Alquran ini”, tandasnya.

Diketahui, pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2019 sebagaimana yang diubah pada Perbup nomor 35 tahun 2020. (Adv)