KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Program bedah rumah kembali dialokasikan di Kabupaten Sinjai melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun ini.
Untuk kuotanya, bedah rumah yang dikenal dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu terbagi dua yakni yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir. Anshar Arsjad menjelaskan bahwa program BSPS yang berasal dari dana DAK ini dialokasikan untuk tiga kelurahan di Kecamatan Sinjai Utara dengan total 59 unit.
“Bedah rumah yang bersumber dari DAK itu untuk tiga kelurahan, diantaranya Bongki 19 unit rumah, Biringere 20 unit dan kelurahan Lappa sebanyak 20 unit rumah”, katanya yang ditemui, Rabu (10/2/2021)
BACA JUGA: Program Keagamaan Sukses Terwujud, ASA Disebut Bupati Peduli Pesantren
Sedang yang bersumber dari APBN sebanyak 190 unit rumah yang akan dibedah, namun jumlah unit itu bisa saja bertambah.
“Kita sudah diberi informasi bahwa ada 190 unit rumah dan jumlah ini bisa saja masih bertambah. Adapun lokasi sasarannya juga masih sementara kita bahas di Kementerian”, tambahnya.
Biaya perbaikan atau bedah rumah yang dilakukan nanti, kata dia juga mengalami kenaikan, jika tahun lalu biaya untuk setiap unit rumah sebanyak Rp17,5 juta per unit maka tahun ini sebesar Rp20 juta per unit.
BACA JUGA: Pekan ILMIAH HIMAPRODI PAI IAIM Sinjai Masuki Tahap Verifikasi
Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat), belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS, dan berpenghasilan rendah.
Perbaikan rumah tidak layak huni ini, juga merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai periode 2018-2023 di bidang sosial dan kemasyarakatan. (Tim)