Proyek Perubahan Diklatpim IV, Disdukcapil Sinjai Canangkan ‘Si Tiga’

KABARSINJAI.COM – Untuk menjawab kebutuhan informasi validasi data penduduk warga meninggal yang tertib, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai akan mengeporasikan Sistem Informasi Kematian Warga atau disingkat dengan “Si Tiga”.

Sistem Aplikasi ini lahir dari Rancangan Proyek Perubahan (RPP) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV gelombangg ke 2 angkatan CCCIX (309) yang dicanangkan Muhammad Takdir, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Disdukcapil Sinjai.

Menurutnya, Sistem Informasi ini sangat penting karena merupakan bagian dari validasi data kependudukan Kabupaten Sinjai. Selain itu, Sistem ini akan memudahkan petugas Disdukcapil untuk mengakses data warga yang meninggal dengan melibatkan pihak pemerintah Desa/Kelurahan di Sembilan Kecamatan.

” Jangka pendek RPP saya adalah kedepan setiap Desa/Kelurahan akan mendapatkan Aplikasi online yang berguna untuk menginput data warga yang meninggal agar tidak ada lagi data kematian warga yang tidak tercatat di Disdukcapil mengingat banyaknya warga yang meninggal namun belum terdaftar pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ujar Muhammad Takdir yang ditemui di Sela -sela Seminar dan Pameran Diklatpim IV di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Apartur (BKPSDMA) Sinjai, Jum’at (4/5/2018).

Takdir, menambahkan kelebihan dari ‘Si Tiga’ ini adalah terupdatenya data jumlah penduduk pada database kependudukan, tersedianya akta kematian yang siap diberikan kepada ahli waris, serta terwujudnya percepatan pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Sinjai.

Kelebihan lainnya dari ‘Si Tiga’, yaitu meminimalisir data yang warganya telah meninggal namun masih memiliki KTP aktif. “ Sistem ini dibutuhkan saat Pilkada atau Pemilu untuk menghindari data warga yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih,” tambahnya.

Alasan itulah, kata Takdir sehingga ‘Si Tiga’ akan hadir dan beroperasi di Kabupaten Sinjai. ” Insya Allah, dengan Si Tiga ini kedepannya semua warga akan bisa melaporkan kematian yang berada dilingkungan mereka tinggal hanya dengan menggunakan aplikasi online, petugas Desa/Kelurahan dan Disdukcapil langsung akan menuju lokasi untuk memastikan, dan setelah itu akan didata dan disiapkan berkasnya untuk pembuatan akta kematian,” kunci Muhammad Takdir. (A. Mirza)

Editor : Riswan.