KABARSINJAI.COM, – PT Pos Indonesia (Persero) tengah menyelidiki adanya potensi kerugian sebesar Rp 30 miliar akibat peredaran meterai palsu. Laporan kerugian tersebut telah diproses sejak Oktober 2018, untuk kemudian masuk ke dalam proses penyelidikan oleh kepolisian pada Februari 2019.
Dari yang sudah disidik dari teman teman kepolisian, (kerugian) hampir Rp 30 miliar. Sekarang sudah naik ke penyelidikan,” kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta di jakarta seperti dikutip Kamis (25/7).
Ihwan menerangkan, kerugian akibat meterai palsu ini mulanya disadari setelah adanya pelaporan dari bermacam pihak eksternal. Meterai yang diduga palsu itu kebanyakan didapatkan dari warung-warung kelontong.
Saat ditanya bagaimana cara untuk bisa mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, dia lantas membagikan informasi cara membedakannya. “Ada edukasi yang kita lakukan. Kalau uang kan dilihat, diraba, diterawang. Kalau kami diraba, diterawang, dan digoyang,” jelas dia.
Dia menyatakan, Pos Indonesia akan terus berupaya untuk menelusuri kasus yang banyak merugikan perseroan. Sebab, penjualan meterai menyumbang sekitar 6,8 persen pendapatan bagi Pos Indonesia.
“Lumayan, tahun ini (hingga Juli) dari materai Rp 400 miliar, atau sekitar 6,8 persen dari total pendapatan. Itu cukup penting,” tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Editor / Andis