Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Senin (02/10), diruang pertemuan Rumah Makan Nikmat, Jalan Persatuan Raya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sinjai Ridwan, kepada tim Kabarsinjai.com mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan KPU NO. 11 tentang tata cara pendaftaran Parpol sebagai peserta pemilu.
“Dalam sosialisasi ini kita sampaikan kepada pengurus perwakilan Parpol yang hadir bahwa mulai Selasa, (03/10) besok sampai tanggal 16 mendatang adalah waktu pendaftaran kepesertaan untuk mengikuti Pemilu 2019,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, dalam sosialisasi ini juga disampaikan secara rinci syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
“Kita juga sampaikan dalam pendaftaran, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Parpol yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus Parpol, pengurusan harus jelas mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya, kemudian setiap parpol diwajibkan pengurus perempuan harus mencapai minimal 30 persen serta, kantor parpol juga harus jelas sesuai alamat domisili,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin, para Komisioner KPU serta, diikuti 15 perwakilan Parpol dari 17 Parpol yang terdaftar dan memiliki kepengurusan di Sinjai. (*)
Editor : A. Mirza.