Putusan KPU Belum Inkrah, SBY-AMM Imbau Pendukung Tetap Solid Bekerja Untuk Menang

KABARSINJAI.COM– Walaupun ada Diskualifikasi dari KPU Sinjai terhadap Pasangan H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM), namun Pasangan SBY-AMM meminta kepada para pendukungnya untuk tetap menyalurkan hak suaranya di TPS.

Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut belum inkrah karena adanya langkah hukum dari pasangan calon SBY-AMM.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Media Center Pasangan SBY-AMM, Affandi Risqan Anshar kepada sejumlah awak media, Selasa, (26/06/2018) malam.

Menurutnya, walaupun pasangan SBY-A MM didiskualifikasi oleh KPU tapi putusan tersebut belum Inkrah karena masih ada gugatan dari Tim Hukum SBY-AMM.

“Olehnya itu, kami meminta kepada Tim, Simpatisan dan Pendukung agar tetap bekerja untuk memenangkan SBY-AMM pada pencoblosan besok, tidak usah dipikirkan diskualifikasi tersebut, karena langkah hukum tetap berjalan,”imbaunya. (*)

Editor / Irawan