KABARSINJAI – Dua kasus penanganan Minuman Keras (Miras) jenis Ballo oleh Satuan Samapta Polres Sinjai telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai terhadap tersangka.
Keduanya merupakan pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu karena terbukti dan kedapatan membawa miras Jenis Ballo’.
AH (44) warga Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone yang sebelumnya tertangkap tengah mengangkut Ballo’ menggunakan mobil mini bus jenis Toyota Avanza.
Terhadap AH, Pengadilan Negeri Sinjai dengan nomor putusan 2/ 2/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 14 hari.
Tersangka lainnya adalah FA seorang perempuan berusia 19 tahun berdomisili di BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, juga kedapatan oleh petugas sedang membonceng Ballo’.
Terhadap FA, Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 1/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
Penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo’ dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)