Rampung, Perda APBD 2019 Diserahkan DPRD ke Pemkab Sinjai untuk Diundangkan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Usai disetujui, DPRD Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 ke Pemkab Sinjai.

Penyerahan itu dilangsungkan dalam rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Rabu (19/8/2020)

Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa rapat ini berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda pelaksanaan APBD telah di evaluasi oleh tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel dengan kesimpulan bahwa sudah sesuai kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA: Petugas Medis di Sinjai yang Terpapar Corona Berangsur Pulih

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan kembali ranperda ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan setelah penyerahan dan pandangan umum fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim rapat pleno.

“Alhamdulillah melalui DPRD telah ditetapkan ranperda LPJ APBD 2019 menjadi peraturan daerah untuk segera selanjutnya akan diundangkan. Saya mengharapkan agar bentuk sinergi kemitraan dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antara seluruh lembaga di Daerah ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah,” harapnya.

Selain itu, Andi Seto juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pengawasan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran sebelumnya.

Bentuk dukungan ini yang memberikan dampak luar biasa pada sistem tata kelola keuangan yang semakin baik dengan dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.

BACA JUGA: Jadikan Produk Bernilai Tinggi, Calon Wirausaha Baru Dilatih Cara Mengolah Rumput Laut

“Dipertahankannya opini WTP dari BPK RI ini. Saya percaya melalui komunikasi yang intensif antara Pemkab dan Legislatif maka pencapaian ini bukan mustahil untuk dipertahankan.,” katanya

Dalam akhir sambutannya Bupati juga menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya perda ini selanjutkan akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam rangka pelaksaanaan pengelolaan keuangan dimasa yang akan datang.

Rapat peripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupai Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan para Kabag Setdakab. (It)

Editor/Andis