Ranperda APBD 2019 Diserahkan ke DPRD Sinjai untuk Dibahas

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2019 disampaikan dan diserahkan Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai.

Penyerahan draft Ranperda APBD 2019 ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (30/6/2020)

Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong mengatakan, penyampaian dan penyerahan draf Ranperda adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam asas penyajian data yang terukur, efisien dan transparan.

Dimana draft laporan Pertanggungjawaban yang diserahkan ini merupakan laporan keuangan berbasis aktual yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel.

Baca Juga: Polsek Sinjai Tengah Serahkan 8 Unit Motor Bodong ke Satlantas Polres Sinjai

Laporan pengelolaan keuangan ini pun kata Wabup, mendapat pengakuan dari BPK Sulsel mengenai transparansi pengelolaan keuangan yaitu melalui raihan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberi penghargaan sekaligus kita mempertahankan Opini WTP yang ke-4 kalinya sejak tahun 2016 lalu”, kata Wabup Sinjai.

Menurut Wabup, pencapaian ini menunjukkan hubungan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik karena adanya pengawasan dan dukungan dari pihak legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pencapaian ini adalah sungguh kebahagian yang sangat luar biasa sebab seperti kita ketahui penghargaan ini merupakan standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah”, jelasnya.

Olehnya itu, Wabup berharap draft Ranperda yang diserahkan ini tidak memerlukan waktu lama hingga ditetapkan menjadi Perda, sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Begini Modus Pencuri Motor Lintas Kabupaten saat Beraksi di Sinjai

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal yang memimpin rapat paripurna yang juga digelar secara virtual atau melalui video conference (Vidcon) menuturkan, bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Undang – undang yang dimaksud tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sinjai, dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai. (Adv)

Editor/Andis