KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Aparat kepolisian resor (Polres) Sinjai kembali mengamankan dua warga kecamatan Sinjai Utara. Keduanya berinisial RR (37) warga Kelurahan Balangnipa dan AF (19) warga kelurahan Lappa, Kamis 30 Desember 2021 malam.
Mereka diamankan karena kedapatan menjual minuman keras, baik jenis Ballo’ atupun minuman botolan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustam menerangkan, operasi cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka jelang malam tahun baru, pihaknya mengamankan puluhan liter Ballo’.
Bahkan pihaknya mengamankan barang bukti miras jenis Angker Bir 4 botol dan topee rioja 10 botol.
Baca juga: Buntut Oknum Anggota DPRD di Demo, Detik-detik Massa Mahasiswa UMSi Bersitegang Dengan Aparat
“Pelaku dan barang bukti miras kami amankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Abustam, Jumat (31/12/2021)
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, mengatakan razia minuman keras guna mencegah gangguan keamanan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sinjai serta mengantisipasi gangguan kamtibmas pada saat malam pergantian tahun baru.
Baca juga: Gegara Anggur Merah, 2 Warga Lappa Diamankan Polisi
Selain itu, Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa dimalam pergantian tahun baru nantinya akan menggelar Patroli Gabungan dengan TNI dan Instansi terkait, guna menciptakan situasi aman kondusif dimalam tahun baru.
“Kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama menciptakan situasi aman kondusif diwilayah Kabupaten Sinjai salah satunya dengan tidak mengkomsumsi minuman keras,” Pungkasnya. (Tim)