Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sinjai, Kamis (12/10) pagi resmi membuka dan mengumumkan tahapan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018 mendatang.
Menurut Komisioner KPU kabupaten Sinjai, Nurhikmah yang ditemui menjelaskan kepada tim kabarsinjai.com bahwa, pelaksanaan tahapan rekruitmen ini resmi dibuka hari ini secara terbuka untuk umum.
“Tahapan rekruitmen calon anggota PPK dan PPS dimulai pada hari ini Kamis 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017 dengan kuota PPK 5 orang perkecamatan dan PPS 3 orang per desa/kelurahan”, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan rekruitmen ini, sedikit berbeda dengan persyaratan batasan usia pendaftar yang boleh mengikuti seleksi dibanding di Pilkada sebelumnya.
“Alhamdulillah setelah resmi diumumkan, saat ini sudah ada beberapa pendaftar yang telah mengambil formulir. Yang berbeda kali ini untuk pendaftar yaitu persyaratan untuk batas usia yang minimal 17 tahun dibanding Pilkada yang lalu minimal 25 tahun keatas, jelasnya.
Pelaksanaan tahapan rekruitmen PPK dan PPS ini juga, jelasnya akan dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS serta menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, sehingga nantinya dapat menghasilkan penyelenggara yang berkualitas dan berintegritas. (*)
Editor : A. Mirza