Resmob Polres Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Sinjai Tengah

KABARSINJAI – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Minggu (4/8/2024).

Peristiwa penganiayaan terjadi di Lingkungan Lonra, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wita.

Korban berinisial NG, (15) tahun yang merupakan warga Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. Sedang pelakunya berinisial MI (20).

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 188 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 04 Agustus 2024.

Rahmatullah menjelaskan lebih jauh kronologi kejadian tersebut, dimana diduga berawal dari adanya ketersinggungan.

Korban bersama saksi RH (17) sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Lappadata. Saat pertandingan selesai pelaku menghampiri korban dan beritanya. Tanpa tahu akar masalah, pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Akibatnya, mata korban mengalami luka bengkak. “Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sinjai guna proses lebih lanjut,” kata Rahmatullah, Senin (5/8/2024).

Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.

Tim Resmob Polres Sinjai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sinjai Tengah untuk bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kunci Iptu Andi Rahmatullah. (*)