Revisi UU MD 3, YPB dan Kopel Sinjai Angkat Bicara..

Kabarsinjai.com – Koalisi LSM dari Yayasan Peduli Bangsa (YPB) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai mengkritisi dan menolak Undang-Undang MD 3 yang telah direvisi.

Menurut Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin adil yang ditemui disalah satu Warung Kopi di Sinjai, Kamis (16/2/18) mengatakan bahwa UU tersebut mematikan demokrasi yang ada di Indonesia dan menganggap masyarakat telah dikibuli.

“Kalau itu yang diterapkan, maka saya akan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak usah memilih pada Pileg nanti karena tidak ada artinya ketika dia duduk di DPR lantas tidak mendengarkan keluhan dan kritikan, ini tentunya merusak tatanan moral kenegaraan,”ungkapnya.

“Lebih baik saya dibunuh saja daripada harus ditangkap,” geram Awal

Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai mengungkapkan bahwa langkah yang telah dibuat oleh Anggota DPR tentang UU tersebut secara pasti telah mematikan demokrasi.

“Ini sama halnya memperkosa hak-hak masyarakat, tidak ada gunanya memilih perwakilan kita untuk duduk di parlemen sana jika hak suara untuk bebas berpendapat yang telah diatur oleh Undang-Undang telah dibatasi,”

“Jadi seenaknya saja Anggota DPR berbuat sewenang-wenang dan jika ini berlaku maka akan ada korupsi besar-besaran,” jelas Rudi.

Pasal 122(k) sejatinya tidak demikian hadir redaksinya, tersirat tupoksi dari MKD berubah dari pengontrol anggota dewan menjadi eksekutor masyarakat yang mengkritisi kinerja anggota DPR sendiri.

“Kalau seperti ini kejadiannya masyarakat tidak perlu memilih anggota legislatif melainkan bubarkan lembaga DPR, sebab telah melanggar HAM,” tutupnya.

SAHAR/HIRMAN.