KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Aparat kepolisian resor (Polres) Sinjai kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu pada 14 Februari 2022. Jumlahnya tidak sedikit sekitar 99,38 Gram.
Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan langsung Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar dalam Press Release di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (18/2/2022)
Rachmat menjelaskan, pelaku berinisial IL (35) warga Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur.
Dia ditangkap di jalan saat berhasil dibuntuti oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga saset plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
Baca juga: Pemkab ‘Suntik’ Rp67 Miliar di Sinjai Selatan, Termasuk Sirkuit Balap Motor Gareccing Direhab
“Pelaku IL ini ditangkap pada awal pekan ini pukul 15.30 Wita di Biroro, pengungkapan ini adalah kasus luar biasa. Barang bukti lainnya satu unit HP dan Kaos Kaki yang dipakai membungkus,” ungkap Rachmat.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rachmat, sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kabupaten Sinjai melalui jalur laut.
Jika dirupiahkan, sabu seberat 99,38 gram sebesar Rp100 juta. Sementara tersangka dijanji dengan Rp10 juta dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Pelaku mengakui sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau Malaysia dan dia (IL) hanya dititip untuk dijual di Sinjai. Barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut,” tambahnya.