KABARSINJAI.COM, SINJAI, – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sinjai mensahkan APBD Perubahan (APBD-P) 2018 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sinjai, Senin (15/10/18) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar dihadiri Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong.
Sekertaris DPRD Sinjai Lukman Mannan yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan P-APBD 2018 untuk pendapatan daerah mengalami kenaikan.
Dimana pendapatan daerah Kabupaten Sinjai meningkat Rp18,1 miliar dari sekitar Rp 1,118 triliun pada APBD pokok naik menjadi Rp 1,136 triliun lebih pada APBD perubahan.
Baca Juga:
– Siswa Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Bisa Sekolah di SMAN 1 Sinjai
– Begini Cara Bupati Sinjai Perjuangkan Nasib Honorer
Disisi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 17,2 miliar lebih dari Rp 1,163 triliun lebih menjadi Rp1,180 triliun lebih.
Menurut Lukman, untuk pembiayaan daerah yakni penerimaan mengalami penurunan dari Rp 48 miliar pada APBD pokok menjadi Rp 47,1 miliar pada APBD perubahan, sedangkan pengeluaran tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Hj. Kartini Ottong mengatakan penetapan APBD Perubahan ini merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD dan Pemkab secara bersama.
Kartini menambahkan, dengan selesainya penetapan APBD-P 2018 ini tugas selanjutnya para OPD dan jajarannya segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2018.
“Saya perlu mengingatkan kembali agar seluruh pejabat struktural fungsional dan staf wajib bertanggung jawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya. Saya menginginkan agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil dan anggota DPRD setempat serta pejabat daerah jajaran Pemkab Sinjai. (*)
Editor/Riswan.