Salah Sasaran, Pemuda Asal Sinjai Selatan Tak Berdaya Digelandang ke Polres

KABARSINJAI – Seorang pemuda berinisial MY (20) warga Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan diamankan tim Resmob Polres Sinjai, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap RN (49) seorang warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 Februari 2024 lalu sekira pukul 22:30 Wita. MY diringkus tanpa perlawanan usai tim Resmob Polres Sinjai melakukan penangkapan dirumahnya di Desa Palae, pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 15:00 Wita.

Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah membeberkan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/42/II/2024/SPKT/Polres Sinjai, Tanggal 05 Februari 2024.

“Ditangkap kemarin pukul 15:00 Wita di Desa Palae,” beber Andi Rahmatullah kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Kejadian bermula dari ketersinggungan saat korban RN sedang baring didalam kiosnya dan mendengar teriakan dari luar. Ternyata MY bertengkar dengan seorang lelaki berinisial ME.

Begitu korban mendekat untuk melerai pertengkaran tersebut dan memeluk ME, korban terkena serangan senjata tajam oleh pelaku MY dan mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri. Atas kejadian ini korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolres Sinjai.

“Hasil interogasi awal terhadap pelaku, dia mengakui telah memerangi korban sebanyak satu kali dengan Sajam mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga tangan kiri korban mengalami luka robek,” sambungnya.

Saat ini, kata Andi Rahmatullah pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)