Samsat Sinjai Jaring 14 Kendaraan Melalui Operasi Penertiban Pajak di Jalan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Wilayah Kabupaten Sinjai kembali melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (11/12/2018).

Penertiban pajak yang melibatkan pihak Satlantas Polres Sinjai dan Jasa Raharja di Jalan Poros Sinjai – Bone (Bonto) ini, berhasil menjaring 14 unit kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan Roda empat (R4).

“Dari hasil operasi atau penertiban pajak kendaraan ini sebanyak 14 unit kendaraan yang kami jaring dan belum membayar (Menunggak) pajak kendaraan bermotornya,” pungkas Kepala Sub Tata Usaha UPT Samsat Sinjai, Andi Dewan Dapi.

Dikatakan, dalam operasi penertiban ini pihaknya juga melakukan sistem pembayaran pajak ditempat bagi pengendara yang menunggak dengan pemasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp. 7.475.000.

“Ada 12 unit yang membayar ditempat 9 unit diantaranya R2 dan 3 unit untuk R4 dengan jumlah total pajak senilai Rp. 7.475.000,” tambahnya.

Baca Juga:
Satu-satunya di Sulsel, Pemkab Sinjai Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman
Program Home Care dan Home Visit, Respon Cepat Menangani Warga Yang Sakit, Ini Buktinya

Bagi pengendara yang belum membayar pajak ditempat, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari untuk datang menyelesaikan di Kantor Samsat.

Ia mengimbau pengguna jalan agar membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sementara itu Kanit Regident Polres Sinjai, Ipda Agusnawan mengungkapkan bahwa dalam operasi penertiban ini pihaknya juga melakukan tilang langsung kepada 6 pengendara yang melanggar baik itu pelanggaran kasat mata maupun pelanggaran lainnya seperti tidak memakai Helm, tidak membawa SIM dan STNK.

Diketahui, operasi ini merupakan operasi rutin yang digelar UPT Samsat Sinjai untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dalam jangka waktu menengah dan panjang.

Hal ini sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya secara berkala setiap tahunnya. (Adi)

Editor/Bahar.