KABARSINJAI.COM, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karawang, melakukan razia penyakit masyarakat dengan sasaran rumah kost yang diduga dijadikan praktik pijat plus. Dalam razia yang digelar sejak pagi buta, Selasa (30/4) petugas melakukan penyisiran di rumah kost di sejumlah wilayah di Karawang.
Petugas mendapati banyak rumah kost yang menampung perempuan bersama laki-laki tanpa ikatan nikah atau suami istri. Bahkan di salah satu kos – kosan didapat satu kamar yang ditempati 3 wanita dan seorang pria hidung belang, yang kemudian digelandang petugas.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan petugas menggelandang sekitar 49 orang perempuan dan laki-laki, sekitar 24 pasangan tanpa surat nikah yang diduga melakukan seperti layaknya suami istri.
“Menjelang Bulan Suci Ramadan petugas gabungan melakukan razia pekat, dari hasil razia di rumah kos-kosan tadi dini hari, kami berhasil menjaring 49 perempuan dan laki -laki, ada 24 pasangan bukan suami istri dalam kamar kos-kosan, ” kata Asip, Selasa (30/4)
Dari keterangan warga setempat, kata Asip, diduga rumah kos-kosan tersebut diduga dijadikan praktek asusila. sementara perempuan yang terjaring merupakan pemandu lagu (PL) sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat plus.
“Diduga puluhan perempuan itu merupakan pekerja di sejumlah hiburan malam, ” tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, menegaskan seluruh orang yang terjaring baik beridentitas maupun yang belum diketahui identitas tersebut digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangannya.
“Kami menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat, bahwa di tempat kos yang dijadikan praktik asusila yang meresahkan masyatakat apalagi menjelang Ramadan razia akan lebih diintensifkan,” ujarnya. [eko] sumber /merdeka.com
Editor / Bahar